Petisi online: revisi UU untuk pelaku pelecehan seksual dan hukumpelaku seberat-beratnya!

Berikut ini informasi dari portal berita nasional, bahwa ...
pelecehan seksual anak
Kredit gambar: Independent.co.uk

Belakangan ini dunia maya diramaikan oleh berita kasus pelecehan seksual anak di salah satu sekolah internasional di Jakarta. Korban M (5), mendapat perlakuan kekerasan seksual dari dua petugas kebersihan di sekolahnya. Kasus ini membuat geram banyak pihak, tidak hanya karena korban berusia di bawah umur tapi juga karena kasus serupa sering terjadi sebelumnya. Berbagai respon dari masyarakat bermunculan di dunia maya, salah satunya adalah petisi online yang dibuat oleh Fellma Panjaitan.

Petisi online tersebut menyerukan agar pelaku seksual dihukum seberat-beratnya. UU NO. 23 tahun 2002 yang mengatur tindak pelecehan seksual yang menghukum pelaku selama 3-15 tahun dirasa tidak sepadan dengan tindak kejahatan yang dilakukan pelaku serta dampak bagi korban. Petisi yang dibuat Fellma ini ditujukan untuk Komisi VIII DPR dan Mahkamah Konstitusi agar merevisi UU tersebut dan lebih memberatkan hukuman bagi pelaku.

Dalam petisinya, Fellma menuturkan bahwa dampak psikologis yang dialami korban bisa berlangsung selamanya. Sehingga, jika pelaku hanya dihukum 3-15 tahun, tentunya ini tidak setimpal. Ini tentunya tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku, sehingga hal serupa bisa saja terus terjadi.


Apakah 5-15thn cukup untuk melupakan? Apakah cukup untuk menggantikan apa yang terjadi pada mereka? Tidak cukup!!!! Karena itu bantu saya agar pelaku ini dihukum seberat-beratnya, bila seumur hidup pun “luka” ini tidak dapat hilang maka hukuman buat pelaku-pelaku ini pun harus seumur hidup.


Petisi yang dibuat pada tanggal 16 April ini mendapat banyak dukungan dari masyarakat. Hanya dalam waktu dua hari, petisi ini sudah ditandatangani oleh lebih dari 47.000 orang dan terus bertambah. Target dari petisi online itu ialah mengumpulkan 50.000 dukungan, atau hanya membutuhkan kurang dari 3.000 suara lagi.

Selain menandatangai petisi, beberapa orang juga menyampaikan responnya terkait kasus ini. Mereka setuju dengan diberlakukannya revisi UU untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku. Berikut beberapa respon dari penandatangan petisi:

petisi online uu pelecehan seksual

Petisi online suarakan aspirasi masyarakat


Tapi meski mencapai target, petisi ini tidak menjamin apakah pemerintah akan merevisi UU tersebut, mengingat penetapan maupun revisi UU membutuhkan proses yang tidak mudah. Namun, petisi yang menyuarakan dukungan masyarakat untuk menindak tegas pelaku dan menghentikan kasus serupa terjadi layak diapresiasi.

(Baca juga: Trending saat ini: Hentikan siaran TV YKS!)

Di era digital ini, kebebasan berbicara dan menyampaikan pendapat mendapat akses yang semakin mudah. Petisi online merupakan salah satu wadah menyuarakan aspirasi masyarakat terkait berbagai isu, mulai dari pendidikan, sosial, politik, hukum, dan isu lainnya. Beberapa petisi di tanah air yang membuat heboh dunia maya di antaranya petisi untuk membubarkan acara TV Yuk Keep Smile dan petisi untuk meminta DPR membuka daftar absensi anggotanya.

(Diedit oleh Yasser Paragian)

Itulah sekilas informasi tentang, Petisi online: revisi UU untuk pelaku pelecehan seksual dan hukum pelaku seberat-beratnya!. Berita ini diambil dari: https://id.berita.yahoo.com/petisi-online-revisi-uu-untuk-pelaku-pelecehan-seksual-055314056.html

Suka dengan berita di atas? Silakan LIKE atau ingin berbagi informasi tentang Petisi online: revisi UU untuk pelaku pelecehan seksual dan hukum pelaku seberat-beratnya! ? Silakan Share

Semoga Anda senang dengan berita teknologi yang kami sajikan.

Salam,

Syaamil Gadget

Comments